“POLRES BENGKAYANG POLDA KALBAR”, –Dengan adanaya Antisipasi kebakaran hutan/lahan , bhabinkamtibmas Sekaruh Aipda Rendi, Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan/lahan, yang dapat menimbulkan pencemaran udara di sekeliling kita. Kamis (28/07/2022)

Dalam kesempatan ini bhabinkamtibmas desa Sekaruh bertujuan untuk memberikan edukasi serta menghimbau warga agar tidak membakar hutan/lahan dan bahaya yang ditimbulkan jika hal tersebut terjadi.

Dengan Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di kecamatan Teriak. Selain itu, bahaya membuka hutan/lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi warga masyarakat yang melakukan pembakaran hutan/lahan.

Kapolsek Teriak Iptu Jumadi, S.H. membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Sekaruh engerti dan memahami betul-betul ia apa yang disampaikan petugas bhabinkamtibmas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.