polresbengkayang.com – Dalam rangka menciptakan Polri yang bersih,bebas KKN (korupsi,Kolusi dan Nepotisme) serta menerapkan program Kapolri tentang promoter (profesional,modern serta terpercaya) Polres Bengkayang dalam hal ini Sat Propam dan Bag Sumda mengadakan Sosialisasi serta penyuluhan Hukum tentang Perkap (Peraturan Kapolri) no 9 tentang Usaha bagi anggota polri dan perkap no 10 tentang kepemilikan barang mewah..