polresbengkayang.com – Polsek Seluas. Bhabinkamtibmas Polsek Seluas khususnya Bhabinkamtibmas Desa mayak Yaitu BRIPTU DIONISIUS NORIS, melakukan Kegiatan Problem Solving yaitu menyelesaikan kasus Perkelahian Warga adapun warga yang berkelahi tersebut An. Sdr. ANTONIUS dan Sdr. PERUMUS.
Adapun penyebab perkelahian tersebut Karena hal yang sepele yaitu MIRAS. Sdr. PARUMUS yang telah dipengaruhi oleh minuman Alkohol tampa menyadari dirinya sendiri telah memukul Sdr. Antonius yang melintas di depan warung tempat mereka Menenggak minuman keras tersebut.
Sdr. Antonius merasa tidak terima dipukul Oleh Sdr. Parumus kemudian melaporkan ke Mapolsek seluas agar perlakuan Sdr. Parumus terhadap dirinya di tindak lanjuti atau di proses secara hukum yang berlaku.
Kemudian Kapolsek Seluas IPDA DARMAWAN, SH memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Mayak BRIPTU DIONISIUS NORIS Untuk menyelesaikan kasus perkelahian tersebut karena TKP perkelahiannya terjadi di Wilayah desa mayak jdi yang berkewajiban untuk menyelesaikannya adalah Bhabinkamtibmas Desa Mayak.
Setelah kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek seluas akhirnya kedua belah pihak menyetujui jika perkara tersebut di selesaikan secara kekeluargaan (Adat) dan kedua belah Pihak juga sepakat jika perkara tersebut tidak dilanjutkan ke hukum Positive.
Kemudian Sdr. Parumus diberikan Sanksi Oleh Pengurus Adat Desa Mayak sebesar 41/2 Tahil dan Adat Pemukulannya 2x Sebesar Rp 1.000.000 jadi total semua yang harus dibayarkan adalah Sebesar Rp 1.450.000. Adapun sanksi tersebut diberikan agar yang bersangkutan merasa Jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian didalam pertemuan tersebut juga Bhabinkamtibmas Desa mayak menghimbau (Menekankan) Agar kedua belah pihak tidak Ada Dendam dikemuadian hari dan akan selalu menjunjung tinggi kerukunan, kemudian kedua belah Pihak diharapkan mematuhi Sanksi Adat yang diberikan oleh Pengurus Desa (Kepala Adat) .