Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Anggota Polsek Samalantan Polres Bengkayang, Bripka Suhermanus Sosialisasikan larangan memberi ataupun menerima pungutan liar kewarga pada Kamis (28/1/2021) pagi.
Sosialisasi yang digelar di Mapolsek Samalantan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa pada pelayanan yang diberikan Polsek Samalantan bersifat gratis atau tidak dipungut bayaran apapun.
Selain itu, agar masyarakat tidak dirugikan atas tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab, juga disampaikan imbauan agar segera melaporkan jika ditemukan adanya praktek pungli.
Adapun sosialisasi atau kampanye seperti ini rutin digelar Polsek Samalantan setiap harinya, dengan harapan agar tidak terjadi praktek pungli diwilayah hukumnya.
Penulis : Humas Polsek Samalantan.