Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Polsek Siding Polres Bengkayang Bripka Nandang Prasojo memberikan Himbauan kepada warga Desa Siding khususnya warga masyarakat kecamatan Siding tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Kamis, (09/07/2020).
Bhabinkamtibmas Polsek Siding Polres Bengkayang Bripka Nandang Prasojo harus terus menerus dan sering-sering menghimbau warga masyarakat karna “kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Bhabinkamtibmas Polsek Siding Polres Bengkayang Bripka Nandang Prasojo bahwa Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara.
Personil Polsek Siding untuk tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi tentang karhutla kepada warga masyarakat Ledo karna masih banyak warga yg tidak tau dengan dampak yang akan ditimbulkan ketika kita melakukan pembakaran Hutan dan Lahan serta memberikan penyampaian tentang Hukum yang mana sudah diatur didalam Undang-undang RI No. 32 Tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP dan barang siapa yang dengan sengaja membakar Hutan akan dipidana 12 Tahun Penjara.