polresbengkayang.com – Melalui Bripda Yehezkiel, Polsek Samalantan sosialisasikan saber pungli (sapu bersih pungutan liar) di masyarakat. Minggu (26/5) siang.
Bripda Yehezkiel menyampaikan informasi ke masyarakat bahwa pungutan liar dilarang, kemudian ia mengajak warga untuk bersama-sama memerangi mewaspadai dan berantasnya.
“Tidak hanya yang menerima, si pemberi juga dapat dikenakan sanksi hukum”, kata Bripda Yehezkiel kepada warga yang usai membuat surat keterangan kehilangan di Polsek Samalantan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Samalantan Ipda Harto Simanjuntak menuturkan, pihaknya gencar sosialisasikan saber pungli guna menyampaikan informasi dan edukasi ke masyarakat.
“Agar masyarakat mengerti dan mengetahui bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan surat apapun kecuali yang sudah ditetapkan undang-undang”, jelas Kapolsek.
Penulis : Suciono