Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan himbaun Stop Perjudian, Sabtu (07/01/23).

Sosialisasi pada giat sambang Bripka Bartolomeus mengajak masyarakat dengan menemui langsung pada kegiatan DDS( Door to Door Sytem) di dusun Senoleng di desa Sungkung 3 kecamatan Siding,

Agar tidak ada warga yang melakukan perjudian apapun itu bentuknya yang tercantum dalam tindak pidana sesuai dengan pasal 303 KUHP di desa kita desa Sungkung 3.”pesan Bartolomeus kepada warganya saat di temui”.

Mari kita jaga wilayah kita bebas dari praktek judi atau masyarakat jangan takut untuk menolak keras,melarang apapun bentuk perjudian di desa Siding dan secara keseluruhan wilayah kecamatan Siding, hal ini merupakan upaya menekan terjadinya suatu penyakit masyarakat seperti perjudian di wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang”tambahnya”.