Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, Kamis (06/10/2022).

Kegiatan sosialisasi dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih tanpa ada praktek Pungli mulaindari pelayanan pada masyarakat di tingkat desa hingga tingkat kecamatan yang termasuk wilayah hukum Polsek Siding, Bripda Daniel Harris sebagai Bhabinkamtibmas desa Sungkung 1 dan Sungkung 2 sampaikan himbaun Saber Pungli kepada warga hal ini bertujuan agar warganya tidak melakukan kegiatan pungutan liar, sehingga situasi didesanya tetap kondusif tanpa ada pelanggaran hukum terkait tindakan pungli.

Dengan alat peraga Benner, Bripda Daniel menyampaikan himbaun baik itu pesan Kamtibmas terhindar dari praktek pungli baik itu sebagai penerima maupun pemberi oleh sebab itu dalam pemberantasan pungutan liar untuk melapor ke Polsek terdekat apabila menemukan adanya pungutan liar.