

Briptu Susianto sebagai Bhabinkamtibmas Desa Lulang Polsek Teriak menjelaskan bahwa dalam mencegah tindak pidana pungutan liar ini maka Polsek Teriak perlu memberikan sosialisasi Saber Pungli untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam pelayanan masyarakat di Perkantoran Pemerintahan.
“Kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016,dan ini terus dilaksanakan oleh personil Polsek Teriak untuk mengingatkan kepada seluruh elemen masyatakat agar tidak terlibat Pungli maupun pelanggaran hukum lainya”ucap Kapolsek.