“POLRES BENGKAYANG POLDA KALBAR”, –Dengan adanaya Antisipasi kebakaran hutan/lahan , bhabinkamtibmas Polsek Teriak Aipda Rendi, Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan/lahan, yang dapat menimbulkan pencemaran udara di sekeliling kita. Rabu (24/08/2022)
Dalam kesempatan ini bhabinkamtibmas Desa Malo Jelayan bertujuan untuk memberikan edukasi serta menghimbau warga agar tidak membakar hutan/lahan.
Kapolsek Teriak Iptu Jumadi, S.H. membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Teriak mengerti dan memahami betul-betul ia apa yang disampaikan petugas bhabinkamtibmas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.
Bhabinkamtibmas Polsek Teriak mengingatkan kepada warga bahwa bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan Lahan sampai terjadinya kebakaran hutan dan kerusakan hutan maka akan diambil tindakan tegas secara hukum yang berlaku. Bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat dikenakan sangsi hukum yang berlaku, tegas Bhabinkamtibmas dalam mensosialisakan dampak karhutla.
Dengan adanya sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek Teriak, maka diharapkan masyarakat akan semakin sadar, paham dan mengerti bagaimana resiko yang timbul akibat karhutla serta bisa bersama-sama melakukan langkah penanggulangan karhutla sehingga bisa menekan terjadinya karhutla yang terjadi khususnya diwilkum Polsek Teriak.