Polres Bengkayang – Selain tugasnya sambang/dds kewarga bripda Ruslan menyempatkan sosialisasi maklumat kapolri yaitu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polsek Lumar kecamatan Lumar kabupaten Bengkayang, Rabu (22/07/2020).
Berdasarkan maklumat kapolda kalbar Nomor Mak/2/V/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai, Kewajiban, Larangan dan sanksi Pembakaran hutan dan lahan, Dalam kesempatan ini Bripda ruslan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri maupun bagi warga sekitar.
Bhabinkamtibmas bersama warganya dengan membentangkan brosur/spanduk yang bertuliskan Dilarang Membakar Hutan, Lahan dan kebun Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar jangan melakukan Karhutla.
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H telah memerintahkan Personelnya untuk gencar sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk dan brosur berikan sosialisasi atau berikan imbauan tentang larangan Karhutla. melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan semak belukar, ladang atau kebun, ungkapnya.
Dengan berlakunya adaptasi kebiasaan baru agar warga selalu memperhatikan protokol kesehatan yaitu jaga jarak aman, pakai masker saat keluar rumah, selalu melakukan cek suhu tubuh setelah selesai beraktifitas, sediakan tempat cuci tangan diperkantoran, pertokoaan, dan tiap-tiap rumah, selalu hidup bersih dan sehat serta pola makan yang teratur, batasi jumlah pengunjung ditempat wisata, dirumah ibadah, dan pertemuan yang sifatnya pengundang banyak orang.tegas kapolsek