Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Lesabela Bripka Harun Melakukan Sosialisasi Himbauan Larangan Karhutla Kepada Warga Binaan. (Rabu, 01/07/2020).
Kepolisian Sektor Ledo melalui Bhabinkamtibmas secara gencar melakukan sosialisasi himbauan larangan karhutla kepada masyarakat. Kali ini terlihat Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Lesabela Bripka Harun melakukan sosialisasi larangan karhuta menggunakan banner kepada warga di Desa binaannya. Dalam sosialisasi tersebut pula Bripka Harun juga menjelaskan terkait dampak serta akibat karhutla yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak termasuk bagi setiap warga itu sendiri.
Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas Desa Lesabela ini juga menjelaskan terkait sanksi pidana yang dapat dijerat terhadap pelaku karhutla. Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat menyadari bahaya karhutla serta memahami sanksi hukum terhadap pelaku kahutla sehingga masyarakat dengan sendirinya sadar dan tidak lagi melakukan karhutla. “Kita tentunya berharap agar kedepan tidak lagi kita temukan adanya warga yang masih melakukan karhutla sehingga segala dampak serta akibat karhutla dapat terhindarkan di wilayah kita”, ucap Bripka Harun.
Di tempat terpisah Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan bahwa sosialisasi himbauan larangan karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian karhutla di wilayah hukum Polsek Ledo secara khusus dan Kabupaten Bengkayang pada umumnya. “Kita berharap agar masyarakat dapat mengerti dan menyadari segala dampak dan akibat karhutla serta memahami sanksi hukum terhadap pelaku karhutla”. “Dengan demikian diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dari masyarakat itu sendiri agar kedepan tidak lagi melakukan karhutla”, tutur Iptu Asep Maulana.