

Polres Bengkayang – Jajaran polsek Siding, Polda Kalimantan Barat lakukan himbauan dalam rangka pencegahan karhutla, Senin(01/08/22)
Kedekatan Bhabinkamtibmas bersama masyarakat dipandang langkah tetap dalam mensosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan kerumah-rumah warga,
Hal ini dibenar Kapolsek Siding, Ipda Bambang Rudiyanto,” kita perankan fungsi Bhabinkamtibmas didesa dalam mensosialisasikan stop Karhutla di wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang bukan berarti personel satfung lain tidak memberikan himbauan ini hanya saja Bhabinkamtibmas lebih intens kunjungan ke desa,” ucapnya “.
“dengan harapan setiap warga agar mengerti akan peraturan perundang – undangan maupun KUHP dan Sanksi bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,”imbuhnya”.
Himbauan disampaikan Bripka Dwi Suharto
pasal 187 KUHP,”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”.