polresbengkayang.com – Kapolsek Ledo Ipda MAJU K. SIREGAR, S.H., perintahkan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk menyampaikan himbauan kepada Masyarakat Melalui Perangkat Desa, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kadus dan Kades Mengaktifkan Pos Kamling dan Tamu wajib lapor bagi pendatang baru dan khususnya yang tinggal menginap bermalam di setiap Desa di Kecamatan Ledo.

Kegiatan tersebut diawali dengan upaya Polri dan khususnya Polsek Ledo membangun kerjasama melakukan Harkamtibmas melalui giat penyerahan banner himbauan Tamu 1 X 24 Jam Wajib Lapor yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada Kepala Desa se Kecamatan Ledo.

Kegiatan penyerahan banner tamu 1 X 24 jam wajib lapor oleh Bhabinkamtibmas kepada Kepala Desa ini diharapkan bisa dipasang di Pos Kamling dan ditempat – tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat serta ditindak lanjuti dengan pemasangan di tingkat Dusun sampai tingkat RT dan mengaktifkan Pos pos Keamanan yang sudah ada.

Kapolsek Ledo menyampaikan bahwa untuk memelihara kamtibmas, membutuhkan sinergitas semua pihak dan terutama masyarakat yang merasakan langsung manfaat dari terpeliharanya kamtibmas, dan dengan himbauan pemasangan banner 1 X 24 Jam diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas yang bisa mempengaruhi ketentraman bersosial.

Kapolsek Ledo menutup pembicaraannya dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ledo yang selalu mendukung terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif, lebih lanjut Kapolsek menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi memberi rasa aman bagi masyarakat Kecamatan Ledo yang merayakan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 serta mensukseskan tahapan Pesta Demokrasi Pemilu 2019 dapat berjalan Aman, Damai dan Sejuk.

Penulis : Binmas Ledo