
Polda Kalbar Polres Bengkayang Polsek Teriak. Bhabinkamtibmas Malo Jelayan, telah melaksanakan Sosialisasi dan himbauan tentang larangan dan sangsi hukum bagi pembakar hutan dan lahan di Desa binaan dengan menggunakan banner. Senin (13/02/2023).Hal ini di lakukan untuk menyadar kan masyarakat melalui himbauan berupa maklumat baik berupa banner, pamplet, agar masyarakat mengerti ttg hukuman dan sangsi bagi yang melanggar.Sosialisasi menggunakan banner seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.Kapolsek Iptu Dwiyanto Bhanu Susilo, Saat dikonfirmasi di tempat terpisah menyampaikan bahwa ” Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami tentang bahaya yg di akibat kan dari tindakan karhutla, dan dalam setiap kegiatan sambang atau sosialisasi masalah karhutla yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Teriak, mengharap kan agar senantiasa selalu menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas, sosialisasi,dan himbauan yang lebih menyentuh dan mudah di pahami oleh warganya sehingga situasi di wilayah masing-masing tetap dalam keadaan aman dan kondusif ucap Kapolsek.
