Tribratanews.Polri.go.id.Polda Kalbar .Polres bengkayang,Personel Polsek Jagoi babang melaksanakan Kegiatan Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan kepada warga yang ada di kecamatan jagoi babang (24/03/2023) .

Kapolsek mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasi Maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.


“Kami mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla melaui selebaran maklumat ,Kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya Menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana.


Penulis: humas polsek jagoi babang