polresbengkayang.com – Polsek jagoi babang Bhabinkamtibmas desa jagoi mediasi sengketa tanah milik warga dusun risau, desa jagoi, kecamatan jagoi babang Kamis (28/3/2019).

Bhabinkamtibmas desa jagoi Brigadir Sijabat melakukan mediasi konflik tanah/lahan antar warga di kantor desa jagoi, Adapun yang di mediasi dalam permasalahan tersebut adalah warga desa jagoi dusun risau yaitu Bapak GISEK, Bapak AKON, Dan Bapak BHASUREN saling mengklaim batas tanah sehingga timbul permasalahan yang selama ini belum ada penyelesaiannya

Berdasarkan kejadian tersebut kepala desa jagoi, tokoh adat, Masyarakat dan di dampingi oleh Bhabinkamtibmas desa jagoi melakukan musyawarah untuk mencari solusi dan penyelesaian atas permasalahan batas tanah/lahan milih warga tersebut.

Setelah di pertemukan dan di berikan pemahaman oleh kepala desa dan bhabinkamtibmas serta di hadiri oleh warga yang menjadi saksi atas kepemilikan tanah tersebut, Maka di buat suatu kesimpulan yaitu kedua belah pihak menyatakan setuju jika tanah milik Bpk Gisek Seluas 6.024 Hektar yang sebelumnya seluas 8.035 Hektar ternyata masih punya bapak Bhasuren seluas 2.011 Hektar.

Selesai acara permasalahan/Perselisihan tanah milik warga tersebut, warga yang selisih faham saling bersalaman dan memaafkan,Kepala desa jagoi dan masyarakat berterimakasih kepada bhabinkamtibmas karena sudah membantu menyelesaikan perselisihan warga.

Penulis:Feri santoso