polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Desa Bangun Sari BRIPKA EKA. H, menghimbau kepada masyarakat binaannya mengenai karhutla, (22/10/2019).

Bhabinkamtibmas desa Bangun Sari manyampaikan kepada seluruh masyarakat binaannya, terutama para pemilik lahan yang ada di wilayah Bangun Sari agar lebih berhati-hati saat melakukan pembukaan lahan baru dengan menggunakan api, karena sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur dan ancamannya adalah pidana dan denda bagi pelaku yang terbukti membakar hutan.

Selain itu bhabinkamtibmas desa Bangun Sari juga meyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktifitas di kebun dan membuang puntung rokok di sembarangan tempat atau dekat ilalang agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah hukum polsek Teriak.

Hal tersebutlah yang di himbaukan oleh bhabinkamtibmas Desa Bangun Sari dalam mencegah terjadi nya kebakaran hutan dan lahan di wilayah desa binaannya.

Penulis : Makarius putra baraga