
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Mendapati laporan pengaduan warganya Briptu Yordanus Sindi gerak cepat. Hal itu dilakukannya setelah Sandika N. Boy warga Tikala Desa Pati Jaya datang ke Polsek Samalantan. Sandika N. Boy datang ke polsek untuk mengadukan kehilangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rabu 26 Oktober 2022 jam 10.48 Wib.
Untuk kepentingan administrasi, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut di Polsek Samalantan. Bhabinkamtibmas pun dengan segera membuat dan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) kepada warga desa binaannya tersebut. “Tidak ada pungutan, kalau kehilangan barang, laporkan saja ke kami”, ucap Briptu Yordanus. Selanjutnya Bhabinkamtibmas mengajak foto bersama dengan memegang banner. Hal itu dilakukannya, “Untuk laporan sosialisasi cegah pungli”, tutup Yordanus.
Kapolsek Samalantan menerangkan terkait pelayanan anggotanya yang tidak memungut biaya dalam pembuatan laporan tersebut, “Atensi Pimpinan guna mewujudkan birokrasi Polri yang bersih dan melayani, tidak ada pungutan biaya”, ujar Iptu Luspen Simbolon
Penulis : Humas Polsek Samalantan