
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Bhabinkamtibmas Polsek Samalantan Briptu Yordanus aktif sosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Hal itu dilakukan kepada Jimmy 24 tahun warga Dusun Semano Desa Samalantan yang datang ke Polsek Samalantan Jumat (2/9) pagi. Selesai Jimmy membuat laporan kehilangan kartu anjungan tunai mandirinya, Bhabinkamtibmas Briptu Yordanus mengajak ngobrol-ngobrol.
Ada beberapa himbauan kamtibmas yang disampaikan oleh Briptu Yordanus kepada Jimmy. Salah satu himbauan tersebut adalah “Jangan bakar hutan dan lahan kita” seperti yang tertulis dalam banner yang ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas. Melihat tulisan seperti itu, “Bagaimana kalau membakar lahan tidak boleh, pakai cara apalagi (untuk membuka lahan pertanian)” ujar Jimmy.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Briptu Yordanus menjelaskan tentang tata cara mengolah lahan pertanian berbasis kearifan lokal. “Ada Pergub 103 tahun 2020”, ujar Briptu Yordanus. Bhabinkamtibmas menjelaskan tata cara mengolah lahan pertanian dengan cara membakar sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tersebut. Yordanus menyampaikan, “Perlunya dibuat sekat bakar”, Agar tidak merambat dan membakar kebun atau fasilitas milik oranglain, luas areal lahan pertanian yang hendak dibakar diperhatikan dan perlunya sarana pemadam kebakaran. Dalam ketentuan tersebut juga memuat agar sebelum membakar lahan supaya melapor ke perangkat desa setempat terlebih dahulu.
Penulis : Humas Polsek Samalantan