
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Pemahaman tentang pungutan liar atau yang sering disebut Pungli terus disosialisasikan anggota Polsek Samalantan. Simpelnya “Pungutan liar adalah pungutan diluar ketentuan yang berlaku”, ujar Briptu Yordanus. Hal itu disampaikan saat bercakap-cakap dengan warga desa binaannya Desa Pasti Jaya.
Bhabinkamtibmas Briptu Yordanus mensosialisasikan cegah pungli kepada Sherly Monica dan Christie saat datang ke Polsek Samalantan. Sherli Monica datang ke Polsek Samalantan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sambil menyerahkan lembar SKCK Briptu Yordanus Briptu Yordanus berujar, “Dalam penerbitan SKCK ada biayanya sebesar tiga puluh ribu rupiah (Rp.30.000,-) dan tidak ada biaya lainnya”. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

DIkesempatan yang sama, Ka SPKT Regu I Aipda E. Simanjuntak mengajak Christie (23 tahun) memegang banner dan foto bersama. Selanjutnya kegiatan sosialisasi dilaporkan ke pimpinan.
Dihubungi sebelumnya perihal kegiatan Polsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring berujar, “Setiap hari kami sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan serta cegah pungli disamping kegiatan operasio nal lainnya”.
Penulis : Humas Polsek Samalantan