Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Selain kegiatan rutin Bhabinkamtibmas seperti door to door system (DDS) atau sambang, Bhabinkamtibmas juga mendapatkan perintah untuk sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Brigadir Hendra Jumi Hardi selaku Bhabinkamtibmas di Polsek Samalantan sosialisasikan cegah Karhutla kepada Perdi Jumat, 16 Desember 2022 siang.

Perdi sampaikan keluhannya bahwa belum ada cara yang efektif saat membuka lahan untuk pertanian selain dengan cara dibakar. Selanjutnya Brigadir Hendra Jumi menyampaikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020. “Disitu mengatur tentang tata cara mengolah lahan pertanian berbasis kearifan lokal”, kutip Brigadir Jumi.

Penulis : Humas Polsek Samalantan