

Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat lakukan kegiatan himbauan Karhutla di Wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, Sabtu (17/09/22).
Seperti hal ini dilakukan Bripka Dwi Suharto dalam giat rutinnya melalui giat pembinaan kamtibmas melalui DDS nya di desa Hli Buei kecamatan Siding kabupaten Bengkayang.
Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara”.”jelas Dwi Suharto”.
Dengan ada himbaun yang terus dilakukan ditengah-tengah masyarakat tentu agar kita semua berperan dalam menjaga hutan kelestarian hutan, siapa lagi kalau bukan kita”tutur Dwi kepada warganya”.