Polres Bengkayang – Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Monterado Bripka Rio terus melakukan sosialisasi Karhutla ke warga Kec. Monterado yang di jumpainya, Minggu(12/09).

Dalam penyampaiannya Bhabinkamtibmas Bripka Rio mengatakan apabila melakukan pembakaran hutan dan
lahan ada sanksi hukumnya.

Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar mengatakan himbauan dan sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu dan mengerti bahwa membakar hutan atau lahan melanggar hukum dan berdampak buruk.

“Pembakaran hutan atau lahan adalah suatu perbuatan kejahatan dan dapat di proses hukum. Selain itu, membakar hutan atau lahan dapat merugikan banyak aspek kehidupan, hal tersebutlah yang ingin kami jelaskan kepada masyarakat dengan sosialisasi Karhutla ini”, Terang Kapolsek IPDA Kusnandar