polresbengkayang.com – Polsek jagoi babang melalui unit Reskrim lakukan proses penyidikan kasus percobaan pencurian yang di dampingi langsung oleh Bapas Kelas IIB Pontianak, Kamis (21/3/2019).

Polsek jagoi babang dalam menangani kasus percobaan pencurian di desa jagoi di dampingi langsung oleh Bapas anak ( Balai Pemasyarakatan) kelas IIB Pontianak, Hal ini dilakukan karena tersangka percobaan pencurian masih di bawah umur/ 15 Tahun.

Dengan di dampingi Bapas dalam proses penyidikan merupakan wujud bahwa anak yang terlibat dalam kasus pidana di jamin hak-hak nya dan di lindungi oleh undang-undang berdasarkan UU No. 3 Thn 1997 Tentang perlindungan anak.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan unit reskrim jagoi babang dilibatkan juga tokoh masyarakat dan orang tua serta Bapas dalam pendampingan penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi Lp/35/B/III/Res.1.8/2019/Res.Bky/Sek.jagoi,14 Maret 2019 Tentang perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

Adapun hasil dari upaya diversi tersebut adalah masalah percobaaan pencurian tersebut di selesaikan secara kekeluargaan/musyawarah, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan pelaku tidak di lanjutkan secara hukum tetapi diserahkan ke dinas sosial Untuk di berikan pelatihan dan pembimbingan Kerja Selama tiga bulan.

Pihak keluarga dan tokoh masyarakat berterimakasih kepada polsek jagoi babang atas penanganan kasus anak di bawah umur yang melibatkan intansi terkait sehingga bisa dilakukan pembinaan oleh dinas sosial.

Penulis:Feri santoso