
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Rabu sore tanggal 7 September 2022 Polsek Samalantan menerima informasi adanya titik hotspot. Munculnya titik hotspot mengindikasikan adanya kebakaran hutan atau lahan. Adapun sumber informasi hotspot mengacu pada aplikasi Sipongi dan aplikasi Lapan Fire Hostpot sebagai penambah informasi dengan Titik koordinat sebagai berikut 0°48’13.1″ N 109°10’45.1″ E.
Ada titik hotspot diwilayah hukumnya, Kapolsek Samalantan Ipda Nusantara Sembiring memerintahkan anggota meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Kamis (8/9) siang. PS. Kanit SPKT Aipda E. Simanjuntak dan PS. Kanit Binmas Aipda Parmin meluncur ke arah Sindu Dusun Mendung Terusan Desa Samakantan dengan dipandu aplikasi Google maps yang terdapat di handphone. Dengan kendaraan dinas roda dua, anggota memasuki jalan setapak yang berjarak sekitar empat ratus dari jalan raya.
Setibanya dilokasi titik koordinat, anggota polsek menemukan lokasi / lahan yang telah dibakar dengan luas hamparan lahan sekira 400 meter persegi, pemilik lahan tidak diketahui dikarenakan setiba anggota dilokasi tidak ditemukan warga. Kondisi lahan yang diduga dibakar adalah lahan tanah kering yang diduga akan digunakan sebagai lahan pertanian, “Bukan tanah gambut” ujar Aipda E. Simanjuntak. Lahan tersebut nampak dibuat sekat batas dengan lahan sampingnya yang ditanami pohon sawit. Disekitar lahan juga ada sumber air yang cukup. Ia juga menambahkan bahwa kawasan yang diduga dibakar adalah milik perseorangan, “Bukan hutan lindung atau wilayah konsesi”.

Aipda Parmin menerangkan api sudah padam apalagi Kamis dinihari ada hujan yang cukup lebat. “Tetap kami chek untuk melihat seberapa luas area lahan yang dibakar dan apakah ada indikasi merugikan pihak lain atau tidak”, ujar Parmin. Sementara tidak ada yang membuat laporan pengaduan akibat dari pembakaran tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan satelit yang masih muncul titik hotspot, Kapolsek Samalantan menekankan kepada Bhabinkamtibmas selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk selalu memberikan himbauan kepada warga tentang tata cara mengelola lahan dan aturan terkait membakar lahan seperti yang tertuang dalam Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang tata cara mengolah lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
Penulis : Humas Polsek Samalantan