
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Alimudin seorang laki-laki asal Sindu Dusun Mendung Terusan Desa Samalantan telah datang ke Polsek Samalantan. Kedatangan Alimudin Rabu (15/2/2023) pukul 10.36 Wib bertujuan untuk melaporkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk miliknya. Barang tersebut hilang, “Seminggu lalu”, kata Alimudin.
Untuk persyaratan untuk penerbitan kembali KTP yang hilang sebagai alasan Alimudin melaporkan hal tersebut ke polisi. Setelah memenuhi persyaratan, K SPKT Aipda Antonius Irwan pun membuat laporan dan memberikan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada Alimudin.

PS. Kanit Binmas Aipda Parmin yang saat itu berada ditempat yang sama bincang-bincang ringan dengan Alimudin. Ia pun menyampaikan, “Dalam pembuatan laporan polisi tidak ada pungutan biaya”.
Mendengar hal tersebut, Alimudin mengapresiasi dan mengucapkan “Terimakasih atas pelayanannya” unit SPKT Polsek Samalantan. Selanjutnya Aipda Parmin berpesan agar informasi pelayanan yang bebas pungutan ini diteruskan ke keluarga maupun tetangga sekitar. “Kalau kehilangan sesuatu atau terjadi tindak pidana jangan ragu buat laporan ke Polsek Samalantan”, imbuh Parmin.
Penulis : Humas Polsek Samalantan