

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Lulang kecamatan Teriak kabupaten Bengkayang, Briptu Susianto bersama Warga binaannya membentangkan benner Saber publi, di desa Lulang kecamatan Teriak kabupaten Bengkayang.
“Masyarakat harus terhindari dari perilaku yang berbau suap baik perorangan maupun kelompok dengan istilah pungutan liar, sanksi hukumnya sama terhadap pemberi dan penerima suap sesuai Perpres nomor 87 tahun 2016,maka dari itu seluruh lapisan masyarakat harus turut serta dalam pencegahan Pungli”tuturnya”.