Brigadir Irwan Suganda mengatakan bahwa patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Capkala.
Lebih lanjut Brigadir Irwan Suganda menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik berupa sambang maupun melaksanakan door to door sistem,

Tak lupa Brigadir Irwan Suganda juga menyampaikan Sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan tertuang di dalam Pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
“Mari jaga kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya dengan tidak mengolah hutan & lahan dengan cara membakarnya”, tutup Brigadir Irwan Suganda