Guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wilayah Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang Bhabinkamtibmas Polsek Siding Bripka Bartolomeus memberikan bimbingan dan penyuluhan kamtibmas pada warga, Rabu (24/08/22).

Selain karena dapat meresahkan masyarakat, Bhabinkamtibmas Bripka Bartolomeus juga mengingatkan bahwa perjudian tersebut merupakan tindak pidana, sesuai pasal 303 KUHP yang pelakunya dapat di pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

“Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Bripka Barto mengingatkan, sedapat mungkin warga menghindari kegiatan perjudian tersebut. Karena tidak ada orang yang menjadi kaya karena bermain judi, malah dapat di pastikan ekonomi maupun keluarganya yang akan berantakan karena judi.

Selain itu, warga juga diingatkan bahwa perjudian online menggunakan media internet yang marak saat ini, juga merupakan tindakan kejahatan yang dilarang baik dari segi yuridis maupun non yuridis. Dimana perbuatan judi ini dianggap sebagai kejahatan karena melanggar norma sosial, agama di dalam masyrarakat.

Dikatakan, perbuatan judi melalui melalui media internet ini juga digolongkan sebagai kriminalitas di internet (Cybercrime), sebab judi online menyalahgunakan teknologi internet sebagai alat utama untuk melakukan perbuatan kejahatan, sehingga merugikan pengguna lainnya.