
Polsek Lumar – Polres Bengkayang – Polda Kalbar
Anggota Polsek Lumar AIPTU JOKOWI & BRIPTU ARIF Lakukan kegiatan Penempelan Maklumat larangan membakar hutan dan lahan di dusun Mabak Desa Tiga Berkat Kec Lumar Kab Bengkayang, Senin, (22/08/2022).
Kebiasaan membakar hutan sebelum menanam masih menjadi tradisi masyarakat di Kabupaten Bengkayang, begitu juga di kecamatan lumar, kebiasaan ini harus dirubah mengingat polusi udara dikarenakan hutan/lahan yang dibakar warga dapat mengakibatkan penyakit seperti ispa, dan batuk-batuk serta dapat merusak kelestarian alam dan lingkungan.
Kapolsek Lumar IPDA WAHYUDI A.Md.Kep mengatakan, selain memberikan himbauan menggunakan lisan dan banner Polsek Lumar juga menempelkan himbauan maklumat larangan membakar hutan dan lahan ke pemukiman warga, harapan kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang membakar lahan tidak sesuai ketentuan, ujarnya.