

Polsek Siding, Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat lakukan kegiatan Preemtif Kepolisian
Kegiatan Preemtif Kepolisian dapat melaui pendekatan terhadap masyarakat dalam antisipasi Karhutla
Pendekatan masyarakat dilakukan Bhabinkamtibmas upaya pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Siding dengan memberikan himbauan-himbaun.
Seperti dilakukan Bhabinkamtibmas desa Hli Buei, Bripka Dwi Suharto,kian aktif mensosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan, Sosialisasi Karhutla dilakukan dengan mendatangi rumah warga di dusun Sebujit Baru desa Hli Buei kecamatan Siding kabupaten Bengkayang. Kamis, (18/08/22).
Bripka Dwi Suharto dalam sosialisasinya menyampaikan terkait pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara”.
Secara humanis Bripka Dwi Suharto mengharapkan peran serta dukungan masyarakat berupaya turut serta mencegah pembakaran hutan dan lahan.