Polres Bengkayang – Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pukul 19.00 s.d 21.00 Wib, bertempat di wilayah Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang
Kapolsek beserta Muspika kecamatan Sanggau Ledo melaksanakan kegiatan pendisiplinan dan penegakan Hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan berupa Sanksi teguran lisan/tertulis dalam rangka menindaklanjuti Perbub Bengkayang no. 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 Kab. Bengkayang
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dsn Sanggau Kota, Desa. Lembang Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang, antara lain berlokasi di :
– PKL Sanggau Lado
– ALFAMART Sanggau Ledo.
C. Yang melaksanakan giat sbb:
1. Camat Sanggau Ledo
2. Kapolsek Sanggau Ledo
3. Anggota Polsek Sanggau Ledo ( 2 pers )
4. Anggota Koramil ( 3 pers )
5. Anggota Lanud Hadi Soemantri ( 1 pers )
6. Anggota Pol PP ( 4 pers )
Sanksi berupa teguran lisan tersebut di berikan/ diberlakukan kepada Pelaku usaha, masyarakat pengunjung PKL,warkop, cafe yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan tidak menggunakan masker yang disertai dengan teguran lisan dan tertulis” Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Tahun 2020″ dengan jumlah pelanggaran yang ditemukan sebanyak 17 orang sbb:
1. Pemilik usaha/ toko 2 orang
2. Pelanggar tidak menggunakan masker 15 orang
Kegiatan selesai sekira pukul 21.00 wib, Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali