Polres Bengkayang – Polsek Bengkayang , Polres Bengkayang, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bumi Sebalo Brigadir julkarnain melakukan sosialisasi larangan Karhutla kepada warga binaannya, Senin (31/08/2020)
Dalam sosialisasi tersebut Brigadir Julkarnain memberi penjelasan terkait dampak serta akibat Karhutla yang mana dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak termasuk bagi setiap warga itu sendiri.
Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sebalo ini juga menjelaskan terkait sanksi pidana yang dapat dijerat terhadap pelaku Karhutla.
Di tempat terpisah Kapolsek Bengkayang Ipda Rozehan Nur Ali S.Tr.k menjelaskan bahwa sosialisasi imbauan larangan Karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian Karhutla di wilayah hukum Polsek Bengkayang secara khusus pada umumnya.
“Kita berharap agar masyarakat dapat menyadari segala dampak dan akibat Karhutla serta memahami sanksi hukum pelaku Karhutla,” tambah Kapolsek
“Dengan demikian tentunya diharapkan dapat menyadarkan warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar sehingga ke depan tidak lagi terjadi Karhutla yang dapat menyebabkan kabut asap,” pungkasnya.