Polres Bengkayang – Sebagai tindakan pencegahan kejahatan terhadap pungutan liar (Pungli), anggota Polsek Capkala Polres Bengkayang sosialisasikan langsung ke masyarakat.
Seperti yang dilakukan Bripka Terri pada Kamis (23/7/2020) pagi yang bersambang ke kantor Bawaslu Kecamatan Capkala untuk kampanyekan larangan pungli.
Saat itu, Bripka Terri mengimbau masyarakat untuk tidak memberi atau menerima apapun bentuknya pungli yang dapat merugikan masyarakat.
Sosialisasi ini rutin dilaksanakan, sebagai edukasi dan informasi untuk masyarakat agar tidak d rugikan. Tidak hanya si penerima, yang memberi juga dapat dikenakan sanksi hukum.