Polres Bengkayang – Rabu 08 Juli 2020, pungutan liar yang biasa disingkat dengan sebutan pungli masih marak terjadi dimana dalam praktek nya pungli di identik kan dengan prilaku oknum yang memiliki wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi, mengingat kegiatan pungli yang sangat meresahkan masyarakat, untuk mengantisipasi dan meminilisir kegiatan tsb, polri melalui jajaranya mengambil langkah persuasif dengan melakukan giat sosialisasi guna memberikan edukasi kpd masyarakat.

Demikian halnya polsek sungai betung, melalui bhabinkamtibmas nya melakukan sosialisasi larangan pungli, seperti yang dilakukan oleh Brigadir Mulyadi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju Kec.Sungai Betung, Bripka mulyadi membawa spanduk Bertuliskan “STOP PUNGLI”, menemui warga dan memberi penjelasan terkait larangan pungli dan aturan hukum yang mengatur.

Selain melakukan sosialisasi stop pungli kepada masyarakat binaan nya, Bripka Mulyadi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke polri apabila menemukan terjadinya praktek pungli, adapun dampak yang timbul dari praktek pungli oleh oknum tersebut dapat mencedrai citra sebuah instintusi dan membuat institusi tersebut kurang dipercayai masyarakat, sehingga pelayanan publik menjadi tidak optimal.

Menurut Warga yang mendapatkan sosialisasi dari Bripka Mulyadi terkait larangan pungli, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, sebab dengan adanya sosialisasi terkait larangan pungli dapat menambah pengetahuan masyarakat bawasanya pungli merupakan perbuatan melawan hukum dan akibat yang ditimbulkan akan berakibat masyarakat juga menjadi korban atau pelaku.

Penulis : Petrus