polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas desa Setia Jaya AIPTU ALEXANDER. H, memberikan himbauan Stop Pungutan liar sebagai upaya pemberantasan pungutan liar di wilayah binaannya tersebut, (07/11/2019).
Bhabinkamtibmas desa Setia Jaya dalam giat tersebut menjelaskan bahwa praktek pungli merupakan tindakan menyimpang yang melanggar hukum dan dapat di pidana apa bila terbukti melakukan pungli, oleh karena itu bhabinkamtibmas desa Setia Jaya selalu mengingatkan kepada masyarakat binaannya untuk tidak memberi atau menerima pungli karena baik yang menerima atau pun yang memberi dapat di pidana sebagai pelaku pungli.
Dengan di berikannya himbauan stop pungli oleh kepolisian polsek Teriak melalui bhabinkamtibmas ini di harapkan agar masyarakat mengetahui apa yang di maksud pungli sehingga tidak ikut-ikutan dalam praktek nya dan masyarakat juga di harapkan mau melaporkan jika menemukan praktek pungli dalam bentuk apapun yang apa bila di dapati terjadi di wilayah kec. Teriak.
Penulis : Makarius Putra Baraga.