polresbengkayang.com – Banyak cara dilakukan oleh Polsek Sanggau Ledo dalam mengkampanyekan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian.
Disamping melakukan kampanye dengan mensosialisasikan secara langsung dengan mendatangi warga masyarakat, polsek sanggau ledo juga mengkampanyekan dengan cara memasang spanduk atau benner maklumat kapolda kalbar tentang larangan dan ancaman hukuman bagi perusahaan atau masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan untuk dijadikan lahan pertanian atau perkebunan.
Saat dimintai keterangan Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Ananda Gunawan, S.Tr.K mengatakan agar seluruh masyarakat kecamatan sanggau ledo dan kecamatan tujuh belas mentaati aturan dalam pengolahan lahan pertanian yaitu untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan ladang dalam mengolah lahan pertanian.
Melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian sangat dilarang oleh pemerintah dan dapat di ancam dengan hukuman pidana dan denda milyaran rupiah, karena akibat dari pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat besar salah satunya berdampak pada masalah kesehatan.
Mari kita tinggalkan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian dan beralih menggunakan teknologi pertanian yang sudah semakin maju, jelas Kapolsek.
Penulis: Sunarto