polresbengkayang.com – Tim Satuan Reskrim Polres Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan dua karung handphone ilegal. Piranti komunikasi yang diangkut dengan dua unit mobil itu diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi.
Hal itu yang disampaikan Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, dalam press conference , Jum’at (21/12), di halaman Mapolres Bengkayang, usai melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2018.
Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan kronologis penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB di halaman Masjid Agung Syuhada, Kabupaten Bengkayang pada hari Selasa (18/12/2018).
Penangkapan tersebut atas informasi yang didapatkan dari masyarakat, ada dua mobil dari arah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, membawa barang yang diduga dari Malaysia. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Ternyata benar, dua mobil tersebut memuat barang-barang elektronik, yakni handphone Xiaomi, sebanyak 41 karung, dan diduga berasal dari Malaysia,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, dua tersangka juga diamankan. Mereka atas nama Sinhan (33) dan Fredy, warga Kota Pontianak. Mereka masing-masing mengendarai mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KB 8264 AT dan Toyota Avanza, KB 1023 WF.
Kedua tersangka juga tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi atas handphone tersebut. Maka itu, pihak Polres Bengkayang kemudian meringkus mereka dan membawanya ke Mapolres Bengkayang, Kalbar.
“Total handphone selundupan tersebut, ditaksir senilai Rp7,4 milar dengan harga satuanya jika dijual Rp1,5 juta dikalikan 4.920. unit yang tersimpan di dalam 41 karung,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka melanggar UU Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan