
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Kapolsek Samalantan AKP Suyatno S.H., M.A.P. telah menerbitkan surat ijin keramaian pada acara pesta pernikahan warga. Surat Ijin dengan nomor:SI/58/V/YAN.2.1./2024 telah diberikan kepada Iin laki-laki 48 tahun selaku pemohon dan penanggung jawab acara. Adapun bentuk keramaian yang dimaksud adalah hiburan band pada pesta pernikahan keluarganya yang bernama Danu. Sesuai ijin yang diberikan, hiburan band berlangsung pada tanggal 25 dan 26 Mei 2024.
Tidak sekedar memberikan surat ijin pada pesta pernikahan dengan hiburan band, Kapolsek perintahkan anggotanya untuk monitor dan lakukan pengamanan kegiatan. Tindak lanjuti perintah Kapolsek, Sabtu 25 Mei pukul 20.30 Wib Aipda Parmin pengemban Kanit Binmas dan Kanit Intelkam Bripka I. Dexcy, S.H. hadir di tempat kegiatan.
Dibantu Ermanto Linmas Desa Samalantan dan warga, Aipda Parmin tampak melakukan pengamanan kegiatan dan mengatur arus lalu lintas di depan panggung. “Tadi kami diberikan kesempatan untuk naik diatas pentas dan berikan sambutan”, ucap Parmin.
Ia pun mengingatkan para pengunjung dan penonton hiburan band agar parkir ditempat yang tersedia. “Berikan kesempatan pada kendaraan yang akan lewat”, ucap Aipda Parmin dalam sambutannya. Ia juga mengingatkan agar para penonton merapatkan dan mengunci pintu rumahnya agar tidak timbul niat jahat seseorang seperti tindak pidana pencurian. Hingga selesai kegiatan pada pukul 23.55 Wib kapolsek Samalantan yang saat itu berada juga di acara kegiatan menyampaikan “Situasi hingga saat ini aman terkendali”, ucap AKP Suyatno. Ia pun mengharapkan hingga selesainya kegiatan agar tercipta sitkamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis : Humas Polsek Samalantan
.
@spripim.polri
@divisihumaspolri