Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Kapolsek Samalantan AKP Suyatno, S.H., M.A.P. perintahkan anggotanya sosialisasi tentang pungutan liar. Kapolsek memerangkan, “Pungutan liar atau yang sering disebut pungli adalah pungutan atau pembayaran yang tidak mempunyai dasar ketentuan”. Ia pun menambahkan Pungutan atau bayaran diluar ketentuan itu bisa terjadi di instansi perkantoran, bisa juga terjadi langsung di masyarakat.

Tindak lanjuti perintah kapolsek, hari Senin tanggal 1 April 2024 pagi pengemban fungsi Binmas Aipda Parmin menyambangi Lazarus yang sedang duduk di Warung kopi Suryani di depan Kantor Pos Samalantan Dusun Semano. Lazarus adalah salah satu warga Desa Papan Uduk Desa Lembah Bawang yang sedang istirahat saat perjalanan menuju Singkawang.

Kepada Lazarus Aipda Parmin menjelaskan secara singkat tentang pengertian pungutan liar. Kemudian ia pun menanyakan, “Pernah tidak bang (Lazarus) membuat laporan pengaduan atau laporan kehilangan barang ke Polsek”. “Belum”, kata Lazarus.

Kemudian Aipda Parmin menyampaikan, “Jika warga membuat laporan pengaduan atau laporan kehilangan barang di Polsek, tidak dipungut biaya”, terang parmin. Tidak ada ketentuan pungutan dalam pelayanan kepolisian pembuatan laporan pengaduan atau laporan kehilangan barang. “Kalau ada pungutan itu namanya pungli”, ujar Aipda Parmin. “Pemberi dan penerima pungli juga ada sanksinya”, tambahnya.

Perihal sosialisasi yang dialkanakan oleh kanit binmas, Kapolsek berharap informasi tentang pungutan liar dan upaya pencegahannya bisa di teruskan ke warga lainnya dan diterapkan di segala sektor di masyarakat. Perihal pencegahan pungutan liar, “Setiap hari terus kita sosialisasikan pencegahan pungutan liar dan kita laporkan ke pimpinan”, tutur AKP Suyatno.

Penulis : Humas Polsek Samalantan