
Tindak Lanjuti Program Quickwin Presisi Kapolsek Sungai Raya Kepulauan Ipda Romi Maryadi,S.Sos beserta anggotanya kembali di laksanakan gelar Jumat Curhat, hal itu berguna demi upaya pembinaan kemitraan bersama masyarakat dan juga jadi tempat wadah dalam menjalin silaturahmi yang erat antara Kepolisian dan Masyarakat.Kegiatan berlangsung di warung Pondok Barbor ,Dusun Tanjung Gundul Desa Karimunting Kec. Sungai raya kepulauan Kab. Bengkayang, Jumat (31/03/2023).
Kapolsek Sungai Raya Kepulauan Ipda Romi Maryadi,S.Sos mengatakan, kegiatan jumat curhat yang digelar telah berjalan sekira empat bulan. Dengan metode tatap muka atau datang langsung duduk berkumpul bersama masyarakat.
Sehingga, dari hal tersebut mereka mendapat banyak serapan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Khususnya, terkait permasalah hukum atau masalah umum masyarakat yang mesti disampaikan kepada pihak terkait.
” Ada beberapa hal yang disampaikan oleh masyarakat seperti Salah satunya H. Husien (63) dengan menyampaikan keluhan yang apabila sudah tiba musim kemarau akan adanya kebakaran hutan dan lahan ,dimana asap kebakaran itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan baik itu balita hingga dewasa, dan saat bersamaan dengan sembahyang kubur yang dilaksanakan oleh saudara kita warga Tiong Hua dengan Ritual membakar semak – semak di sekitar areal pemakaman, ” Ujarnya
Dalam hal tersebut Kapolsek Sungai Raya Kepulauan Ipda Romi Maryadi, S.Sos langsung menanggapi dengan memberikan upaya yang sudah di lakukan seperti hal nya sosialisasi dan himbauan yang di laksanakan para anggotanya terutama Bhabinkamtibmas hingga mengarahkan anggota untuk melaksanakan Patroli ke areal pemakaman warga Tiong Hua maupun tempat lahan yang memiliki lahan gambut seperti Desa karimunting dan juga Desa Sungai raya , “upaya tersebut sudah kami upayakan dengan melaksanakan patroli hingga sosialisasi agar tidak membakar hutan dan lahan ,sebab efek yang di timbulkan sangatlah berbahaya untuk khalayak ramai sebab Ancaman pidana dengan sengaja nembakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1)”, ujar Kapolsek Sungai Raya Kepulauan.
“Saya tentu berharap dengan hadirnya kami ditengah masyarakat. Mereka dapat terbuka dan merasa dekat dengan kami. Agar mereka tidak sungkan untuk menyampaikan terkait apa yang menjadi masalah sehingga kami bantu untuk menemukan titik solusinya,” ujarnya.
Penulis : Taufik
Editor : Andre
Publish : Tri