
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Kapolsek Samalantan Iptu Luspen Simbolon dan anggota sambangi Suparno dan Salbiah penjual pakaian bekas impor (trifting) atau istilah yang familiar disebut Lelong, Jumat (24/3/2023) pagi. Suparno dan Salbiah adalah warga Pemangkat Kabupaten penjual pakaian Lelong di Kincir Dusun Merpati Desa Samalantan. Kapolsek menerangkan, “Sesuai petunjuk pimpinan kita diperintah untuk laksanakan sosialisasi terhadap larangan penjualan pakaian bekas impor (trifting) atau lelong”, ujar Iptu Luspen Simbolon.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar Kapolsek Samalantan lakukan hal itu. Yang pertama adalah arahan Presiden Joko Widodo dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 yang digelar pada 15-17 Maret 2023 di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta. Kegiatan itu sebagai upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap produk impor termasuk lelong.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3). yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri. Dan menurutnya telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3). Ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menertibkan impor pakaian bekas. Kapolri juga meminta jajarannya untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Bengkayang memerintahkan para kapolsek untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas permendag 18 tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Selain itu Kapolsek menyampaikan, “Ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”,
Dan Pasal 111 :
“Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)“. Suparno dan Salbiah akhirnya mengerti dan mengikuti petunjuk yang disampaikan oleh Kapolsek Iptu Luspen Simbolon.
Penulis : Humas Polsek Samalantan