Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Demi mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani, tidak ada pungutan dalam penerbitan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK). Hal tersebut dilakukan saat unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang dipimpin Aipda Antonius Irwan menerima laporan Jasmanto yang telah kehilangan barang/surat berharga, Kamis (9/2/2023) siang.

Jasmanto telah mengalami kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) saat dalam perjalanan dari Goa Boma menuju kearah Singkawang beberapa saat lalu. Perlunya membuat laporan polisi, Jasmanto menyampaikan “Untuk mengurus KTP baru” ujarnya. Setelah persyaratan lengkap, anggota piket penjagaan Aipda Parmin telah menerbitkan SKTLK untuk Jasmanto warga dusun Serawi Desa Sabau Kecamatan Samalantan tersebut.

Seusai memberikan SKTLK, anggota piket menyampaikan bahwa, “Dalam penerbitan SKTLK tidak dipungut biaya”, ujar Parmin. “Hal ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan bebas pungli (pungutan liar)”, tambahnya.

Hal ini tentunya sejalan dengan program pimpinan Polri untuk menciptakan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Selanjutnya Aipda Parmin mengajak Jasmanto berfoto bersama dengan memegang banner bertuliskan “STOP PUNGLI”. Ia pun mengajak Jasmanto untuk mensosialisasikan mencegah terjadinya pungutan liar di masyarakat.

Penulis : Humas Polsek Samalantan