

Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat lakukan himbauan Stop Karhutla, Senin (19/12/22).
Bripka Bartolomeus sebagai Bhabinkamtibmas desa Sungkung 2 dan desa Tawang sambangi warga guna sampaikan informasi dan memberikan himbauan Stop Karhutla.
Kegiatan Himbaun merupakan upaya kepolisian untuk pencegahan Karhutla hal ini disampaikan berupa edukasi terkait dampak buruk apabila hutan dan lahan terus di buka dengan cara di bakar,belum lagi ada Sanksi dan hukumannya jelas tertuang dalam pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tuturnya”.
Melalui cara berkunjung/ Sambang Desa Bripka Bartolomeus lakukan himbaun sebagai upaya pencegahan dalam menjaga situasi tetap kondusif tanpa ada pelanggaran tindak Pidana kejahatan tentang Lingkungan Hidup di daerah Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar,”mari jaga dan lestarikan alam kita”.