

Melalui Himbaun dilakukan Bhabinkamtibmas desa Siding dan desa Tangguh Aipda Yully Stephen Polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar mengajak tokoh masyarakat untuk menolak bentuk perjudian desa Siding kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang wilayah perbatasan. Rabu (16/11/22)
Himbauan dilakukan secara langsung saat Aipda Yully Stephen selalu Bhabinkamtibmas lakukan kegiatan DDS( Door to Door Sytem ), dan menggunakan alat peraga benner.
Aipda Yully Stephen mengharapkan segenap lapisan masyarakat, tokoh masyarakat dan warganya untuk menolak perjudian yang dimaksud sebagai berikut; Judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, judi Scatter higghs domino maupun judi online.
Kemudian Aipda Yully Stephen menambahkan perjudian yang dimaksud pada pasal 303 KUHP, Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian sangat disayangkan apabila ada warga kita terlihat praktek judi sehingga tersandung pidana yang merugikan diri sendiri dan keluarga.”imbuhnya”.