

Para petani yang perlu diingat bahwa apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan akan dikenakan sangksi pidana maupun denda bagi para pembakar hutan maupun lahan kebun, nah ini lah yang sering di sampaikan oleh tiga pilar yaitu Kades, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa supaya lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban akibat pelanggaran pembakaran hutan dan lahan.
Polda kalbar, Polres Bengkayang, Polsek Teriak. Dengan adanya himbauan Pemerintah tentang bahaya karhutla Bhabinkamtibmas yang tidak henti-hentinya menyampaikan himbauan baik melalui tapka, menggunakan banner maupun melalui perangkat media sosial, yang diharapkan masyarakat tetap mematuhi himbauan pemerintah yang dilaksanakan pada hari Rabu 28/09/2022
Kapolsek Teriak Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P., Saat dikonfirmasi di tempat terpisah menyampaikan bahwa ” Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami tentang bahaya yg di akibat kan dari tindakan karhutla, dan dalam setiap kegiatan sambang atau sosialisasi masalah karhutla yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Malo Jelayan, mengharap kan agar senantiasa selalu menyampaikan pesan–pesan Kamtibmas, sosialisasi,dan himbauan yang lebih menyentuh dan mudah di pahami oleh warganya sehingga situasi di wilayah masing-masing tetap dalam keadaan aman dan kondusif ucap Kapolsek.