

Polres Bengkayang – Polsek Siding, Polda Kalimantan Barat lakukan himbauan stop Karhutla secara humanis, Jumat (29/07/22)
Giat himbauan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dikawasan Perbatasan Siding giat kepolisian secara rutin ditingkatkan terhadap masyarakat secara langsung.
Hal ini disampaikan Bripka Dwi Suharto dengan harapan setiap warga agar mengerti akan peraturan perundang – undangan maupun KUHP dan Sanksi bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,
“Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 187 KUHP,”tegas Dwi”.