polresbengkayang.com – Reskrim Polres Bengkayang kembali mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang di duga membawa lelong (sepatu bekas) berasal dari Malaysia.

Penahanan dengan Nomor : LP/52/A/IV/Res.5.1./2019/Kalbar/Res Bky/Reskrim, tanggal 05 April 2019 tentang Tindak Pidana Kepabeanan pasal 102 UURI No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kepala Satuan Reserse Polres Bengkayang, AKP Michael Terry Hendrata mengatakan, penangkapan tersebut karena adanya informasi bahwa ada 1 unit mobil Avanza warna hitam membawa barang yang mencurigakan. Krmudian Unit Buser Sat Reskrim Bengkayang melakukan serangkaian Penyelidikan dan monitoring ke arah Seluas, dan menemukan 1 unit mobil avanza warna hitam yang di maksud.

“Selanjutnya Personil Buser Sat Reskrim melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut di Transau desa Bange , kecamatan Sanggau Ledo , kabupaten Bengkayang,” ungkapnya.

Dari pengakuan Denny Irawan (49, supir) sepatu bekas (lelong) itu berasal dari Malaysia, sebanyak empat karung. Tersangka dan BB tersebut dibawa untuk diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya